PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
1 | Persyaratan pada JDIH |
|
Persyaratan manual |
|
|
2 | Prosedur pada JDIH |
|
Prosedur manual | · Petugas memberikan salinan dokumentasi produk hukum
|
|
3 | Waktu Pelayanan JDIH | 5 (lima) menit untuk yang mengakses secara daring/online;
|
Waktu Pelayanan
|
1 (satu) hari untuk layanan manual.
|
|
4 | Biaya Pelayanan | Tidak dipungut biaya
|
5 | Produk Pelayanan | Informasi Produk Hukum
|
6 | Pengelolaan Pengaduan Call Centre | · Email : bagianhukum2017@gmail.com atau
· Melalui telepon (0366) 21054. · Melalui kotak pengaduan di Bagian Hukum · Secara langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Bagian Hukum.
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1 | Dasar Hukum | a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
|
2 | Sarana Dan Prasarana | a. Meja Pelayanan dan representative;
b. Bolpoin; c. Komputer; d. Scanner; e. Printer; f. Telepon; g. Stempel Dinas; h. Rak Arsip; i. Register Produk hukum |
3 | Kompetensi Pelaksana | a. Pendidikan formal SMA/D3/D4/Strata 1, 2 dan 3.
b. Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap, teliti. c. Kompetensi Bidang : · P, Dealing with people : Kemampuan menyesuaikan diri dalam hubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi. · R, Repetitive and Continous : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. · S, Performing under stress : Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan. d. Kompetensi Skill. SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan computer dan menguasai data. |
4 | Pengawas Internal | a. Pengawasan dalam, dari atasan langsung dan tidak langsung.
b. Pengawasan dari luar, dari SKPD yang memiliki kewenangan untuk itu.
|
5 | Jumlah Pelaksana | Jumlah pelaksana Pelayanan sebanyak 4 orang:
a. 1 Orang bertugas menginput produk hukum ke web JDIH b. 1 Orang bertugas mencarikan produk hukum a. 1 Orang Kepala Seksi dan Kepala Bagian sebagai penanggung jawab |
6 | Jaminan Pelayanan | a. Dilayani dengan ramah, cepat, tepat dan professional;
b. Pelayanan tidak diskriminatif. |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | Tempat pelayanan bersih dan aman. |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali dan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) |