BAGIAN HUKUM
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Bagian Hukum mempunyai tugas :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Sub Bagian Perundang-Undangan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah;
- Melaksanakan harmonisasi dan singkroniasai produk hukum daerah
- Menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
- Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
- Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah;
- Menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian.
Sub Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas :
- Melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
- melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
- menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian.
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas :
- melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
- melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
- melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang- undangan lainnya;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian.